DPMG Ingatkan Aturan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa
- 27 Feb 2026 22:46 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Aceh Besar - Pemerintah Kecamatan Darul Kamal, menggelar sosialisasi pemilihan anggota Tuha Peut Gampong (Desa) bagi aparatur dan unsur masyarakat, di Aula UDKP Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar pada Jum’at, 27 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman, terkait mekanisme pemilihan lembaga Tuha Peut sesuai regulasi dan qanun terbaru yang berlaku. Untuk diketahui Tuha Peut, merupakan lembaga adat serta unsur pemerintahan yang berfungsi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Camat Darul Kamal, Husaini menegaskan bahwa Tuha Peut, memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan gampong, khususnya dalam fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat. Ia juga mengingatkan agar seluruh gampong di wilayah Darul Kamal dapat mempersiapkan tahapan pemilihan dengan baik, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga pelaksanaan musyawarah pemilihan secara terbuka dan partisipatif.
Husaini menegaskan bahwa seluruh proses tersebut, harus mengacu pada Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong, yang menjadi landasan utama, dalam pengaturan kelembagaan, tugas, dan fungsi Tuha Peut di tingkat gampong.
Pihaknya berharap seluruh gampong di Kecamatan Darul Kamal, dapat melaksanakan pemilihan Tuha Peut secara tertib dan sesuai aturan, sehingga menghasilkan lembaga yang benar-benar mampu menjadi representasi masyarakat.
“Harapan kita, melalui sosialisasi ini tidak ada lagi keraguan atau kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan. Kita ingin Tuha Peut yang terpilih benar-benar mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat gampong,” imbuhnya.
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Mustika, yang memberikan pemaparan teknis terkait tata cara pemilihan anggota Tuha Peut berdasarkan qanun terbaru.
Mustika menjelaskan bahwa pemilihan Tuha Peut harus mengacu pada prinsip keterwakilan unsur masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, perempuan, dan unsur pemuda. Selain itu, calon anggota juga harus memenuhi persyaratan administratif dan integritas yang telah ditetapkan.
“Qanun terbaru menekankan pentingnya kualitas dan kapasitas anggota Tuha Peut, bukan sekadar keterwakilan. Oleh karena itu, proses seleksi harus benar-benar mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak calon,” jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam qanun terbaru juga diatur mengenai masa jabatan, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), serta penguatan fungsi pengawasan Tuha Peut terhadap pengelolaan anggaran gampong. Menurutnya, penguatan peran Tuha Peut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan gampong yang akuntabel dan transparan, terutama dalam pengelolaan dana desa yang semakin besar setiap tahunnya.
Para peserta sosialisasi yang terdiri dari keuchik, perangkat gampong, serta tokoh masyarakat tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Diskusi interaktif pun berlangsung, dengan berbagai pertanyaan seputar teknis pelaksanaan pemilihan hingga penyelesaian potensi konflik di tingkat gampong.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....