Pedagang diminta Tidak Ganggu Badan Jalan dalam Berjualan
- 24 Apr 2026 00:18 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Aceh Besar - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, meminta para pedagang untuk tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang mengarah ke badan jalan dan fasilitas umum. Imbauan tersebut disampaikan saat penertiban lanjutan bangunan liar di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis, 23 April 2026.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi meminta agar para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku, dan tidak kembali memasang atau memanjangkan kanopi di lokasi yang telah ditertibkan.
Menurutnya sebagian besar lapak utama sebelumnya telah dibongkar, namun masih ditemukan sejumlah bangunan tambahan yang belum ditertibkan sehingga perlu dilakukan tindakan lanjutan di lapangan. Penertiban difokuskan pada pembongkaran bagian tambahan bangunan seperti kanopi, atap seng, serta rangka besi yang masih melanggar dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas.
“Masih ada konstruksi tambahan seperti kanopi dan rangka besi yang menjorok ke fasilitas umum. Ini yang kita tertibkan hari ini agar kawasan tetap tertata dan tidak mengganggu pengguna jalan,” terangnya.
Adapun petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Muspika Baitussalam dan aparat POM, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan pemahaman kepada pedagang terkait dasar hukum serta tujuan penertiban. Pedagang juga diberikan kesempatan untuk mengamankan barang dagangan sebelum dilakukan pembongkaran. Selain itu, pengamanan dilakukan oleh personel guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Secara umum, situasi di lokasi penertiban berlangsung kondusif tanpa adanya kendala berarti.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
| Baca juga: Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Subulussalam |
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....