Kementerian Hukum Aceh Laksanakan Pembinaan Partai Politik Lokal
- 23 Feb 2026 21:30 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh: Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, melaksanakan pembinaan terhadap partai politik lokal usai pengesahan badan hukum, sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan tersebut dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Partai Perjuangan Aceh (PPA). Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan administrasi badan hukum yang berada di bawah kewenangan Kemenkum Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menjelaskan, proses pengesahan badan hukum partai dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari konsultasi awal, pendaftaran, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga penerbitan SK. Pengesahan badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan landasan hukum bagi partai politik untuk menjalankan fungsi dan perannya secara sah dan akuntabel.
“Seluruh tahapan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi komitmen PPA dalam menyelesaikan proses administrasi hingga terbitnya pengesahan badan hukum,” jelas Kakanwil di Aula Universitas Ubudiyah Banda Aceh pada Senin, 23 Februari 2026.
Adapun dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Meurah Budiman juga menekankan pentingnya tertib administrasi, konsistensi pelaporan, serta penguatan struktur organisasi partai. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan kelembagaan partai politik lokal. Khusus kepada PPA diharapkan untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, komunikasi publik, dan partisipasi dalam pembangunan daerah secara konstruktif.
Kemenkum Aceh menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan, terhadap partai politik lokal guna memastikan seluruh aspek administrasi, dan kelembagaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....