DLHK Aceh Lakukan Pendataan Kayu Gelondongan Banjir Bandang
- 31 Jan 2026 22:58 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh menyiapkan mekanisme pendataan dan pengawasan ketat terhadap kayu hanyutan yang akan dikelola pascabencana. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan kayu berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan A. Hanan, Kepala DLHK Aceh, saat menjadi narasumber dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
A. Hanan menjelaskan, seluruh kayu hanyutan yang telah dikumpulkan akan terlebih dahulu dilihat kelayakannya, diukur, dan didata sebelum dapat dimanfaatkan. Setiap kayu yang melalui proses pendataan akan diberikan nomor identifikasi sebagai bagian dari sistem pencatatan.
“Setiap kayu yang di-cruising atau didata akan diberikan nomor. Kemudian dibuat berita acara yang memuat jumlah dan volume kayu tersebut,” ujar A. Hanan.
| Baca juga: Banda Aceh Kembangkan Program Pilah Sampah |
Menurutnya, data kayu yang telah dihimpun akan dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi dasar dalam proses serah terima. Berita acara tersebut nantinya akan diserahkan kepada bupati atau wali kota untuk selanjutnya dimanfaatkan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
A. Hanan menambahkan, proses pengukuran kayu memerlukan tenaga ahli kehutanan, sehingga DLHK Aceh bekerja sama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan (BPHL) serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait yang memiliki kompetensi dalam pengukuran kayu.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh tenaga ahli, barulah kayu tersebut diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota,” jelasnya.
DLHK Aceh juga memastikan adanya koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah, untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kayu hanyutan dan memastikan pemanfaatannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....