Petugas Tertibkan PKL di Pasar Peunayong
- 27 Jan 2026 14:10 WIB
- Banda Aceh
RRI, CO, ID, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, kembali melakukan tindakan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan Jembatan Peunayong, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Selasa (27/1/2026). Penertiban yang menyasar pedagang buah musiman ini dilakukan karena keberadaan mereka dilokasi tersebut, dinilai telah menyalahi aturan tata ruang dan fungsi fasilitas umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Subhari yang memimpin langsung operasi menyatakan bahwa, langkah ini merupakan bentuk penegakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Selain melanggar Qanun, kehadiran para pedagang di atas jembatan ini kerap memicu kemacetan arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Hal ini tentu mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujar Subhari.
Adapun tidak hanya mengganggu lalu lintas, kesadaran pedagang akan kebersihan lingkungan juga menjadi sorotan. Banyak pedagang yang meninggalkan terpal, serta perlengkapan berjualan begitu saja di lokasi setelah jam operasional selesai, sehingga membuat pemandangan di jembatan Peunayong menjadi kumuh dan tidak teratur.
Lebih lanjut disampaikan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan sejumlah barang milik PKL sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Barang-barang yang dibawa ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh meliputi meja kayu, keranjang anyaman hingga terpal. Satpol PP WH Kota Banda Aceh memastikan akan terus melakukan pengawasan secara rutin di titik-titik rawan PKL, dalam upaya menjadikan Kota Banda Aceh tetap rapi, indah dan tertib.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....