Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Baitussalam

  • 21 Apr 2026 21:49 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, kembali melaksanakan penertiban bangunan liar berupa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa, 21 April 2026.

Adapun dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembongkaran terhadap berbagai jenis bangunan sederhana seperti lapak kayu, terpal dan konstruksi lainnya. Selain itu, pedagang juga diarahkan agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang telah ditertibkan.

Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya, dengan menyasar titik-titik yang belum tersentuh. Penertiban dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas masih menemukan sejumlah bangunan semi permanen dan non permanen, yang berdiri di badan maupun bahu jalan. Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang, dan diberi kesempatan untuk kosongkan dan mengamankan barang dagangannya.

“Pada kegiatan lanjutan hari ini, petugas melakukan penertiban di lokasi berbeda yang sebelumnya belum ditertibkan. Masih ditemukan lapak PKL yang aktif digunakan meskipun para pemiliknya telah menerima surat teguran. Pendekatan humanis tetap kami kedepankan. Pedagang diberikan waktu untuk mengamankan barang sebelum dilakukan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar,” jelasnya.

Suhaimi mengungkapkan, kegiatan penertiban tersebut tidak berhenti sampai di sini, melainkan akan terus berlanjut secara bertahap, hingga seluruh titik yang melanggar dapat ditertibkan secara menyeluruh. Selain Satpol PP dan WH Aceh Besar, penertiban tersebut turut melibatkan sejumlah personel POMDAM IM, Polsek Baitussalam, serta pihak kantor Camat Baitussalam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....