Bolehkah Mandi Wajib setelah Sahur

  • 26 Feb 2026 11:04 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Mandi wajib setelah sahur diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Puasa tetap dinyatakan sah meskipun seseorang masih dalam keadaan junub saat azan Subuh berkumandang.

Ketentuan ini merujuk pada hadis riwayat Muhammad yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah. Dalam hadis yang dicatat oleh Sahih Bukhari dan Sahih Muslim tersebut disebutkan bahwa Nabi pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berjima, kemudian beliau mandi setelah masuk waktu Subuh dan tetap berpuasa.

Berdasarkan penjelasan para ulama, hadas besar yang terjadi pada malam hari tidak mempengaruhi keabsahan puasa, karena syarat sah puasa tidak mensyaratkan suci dari junub sejak sebelum fajar.

Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan untuk segera mandi wajib setelah fajar agar tidak melewatkan salat Subuh. Lebih utama lagi, mandi dilakukan sebelum waktu fajar agar dapat memulai ibadah puasa dalam keadaan suci.

Dalam kondisi tertentu, seseorang yang masih junub saat waktu sahur tetap diperbolehkan makan dan minum tanpa harus mandi terlebih dahulu. Mandi wajib dapat dilakukan setelahnya, selama tidak mengabaikan kewajiban salat.

Pandangan ini juga diperkuat oleh ulama fikih kontemporer seperti Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Ia menjelaskan bahwa seseorang yang masih junub saat Subuh, atau perempuan haid yang telah suci sebelum fajar namun mandi setelahnya, maka puasa keduanya tetap sah dan mencukupi.

Dengan demikian, mandi wajib tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa. Namun, menjaga kesucian diri sebelum memulai ibadah tetap menjadi anjuran utama dalam Islam.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....