UPTD Masjid Raya Minta Usaha Patuhi Aturan Ramadan
- 21 Feb 2026 22:34 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - UPTD Masjid Raya Baiturrahman meminta pelaku usaha mematuhi aturan operasional selama Ramadan. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat.
Hal itu disampaikan Plh Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, Tgk Iskandar AS, S. Ag dalam Dialog Banda Aceh Menyapa, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan pemerintah kota rutin menerbitkan surat edaran setiap Ramadan. Surat tersebut mengatur penyesuaian jam operasional berbagai jenis usaha.
Menurutnya, secara umum aturan tahun ini tidak berbeda dari sebelumnya. Usaha kuliner tetap dilarang menampilkan makanan terbuka pada siang hari.
“Pada prinsipnya sama seperti tahun lalu, tidak diperkenankan menampilkan makanan terbuka,” ujarnya. Ia menegaskan aturan itu untuk menghormati umat yang berpuasa.
Jika pelaku usaha tetap beroperasi, mereka harus mengikuti ketentuan berlaku. Salah satunya menutup tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat terbuka.
| Baca juga: Ramadan Bukti Perjalanan menuju Muttaqin |
Iskandar menyebut usaha makanan siap saji beroperasi menjelang sore hari. Aktivitas penjualan dimulai saat mendekati waktu Asar.
Sementara itu, pedagang makanan kering masih dapat berproduksi. Namun penjualannya tidak untuk konsumsi terbuka pada siang hari.
Ia juga menyampaikan dukungan terhadap aktivitas pasar takjil. Kegiatan tersebut dinilai membantu pertumbuhan ekonomi menjelang berbuka.
Terkait warga nonmuslim, ia menegaskan tidak ada perlakuan berbeda. Namun rumah makan tetap wajib menutup layanan terbuka pada siang hari.
“Tempat makanan siap saji tetap harus tutup pada siang hari,” katanya. Ia menambahkan pelayanan bagi nonmuslim dilakukan secara tertutup.
Ia berharap seluruh pelaku usaha menaati aturan yang berlaku. Kepatuhan bersama diharapkan menjaga suasana kondusif selama Ramadan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....