Begini Aturan Main Rumah Makan Selama Ramadan di Aceh
- 28 Feb 2026 22:23 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Plh Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, Tengku Iskandar, menjelaskan aturan operasional rumah makan dan kafe selama bulan Ramadan di Banda Aceh, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Rabu 19 Februari 2026.
Menurut Tengku Iskandar, rumah makan yang beroperasi menjelang waktu Ashar atau sore tetap diperbolehkan menjual makanan, terutama jenis makanan kering, namun bukan untuk disiapkan atau dikonsumsi secara terbuka untuk berbuka puasa.
“Makanan kering atau sejenisnya bisa diperjualbelikan, tapi tidak dimaksudkan untuk disiapkan bagi buka puasa secara terbuka,” ujarnya.
Tengku Iskandar juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa membedakan antara penyedia makanan muslim maupun nonmuslim. Rumah makan dan kafe yang menyajikan makanan siap saji harus tutup selama jam ibadah, meski tetap diperbolehkan melayani masyarakat nonmuslim secara tertutup.
“Masyarakat nonmuslim yang jumlahnya relatif sedikit di Kota Banda Aceh harus menyesuaikan, mencari cara mendapatkan makanan tanpa menampakkan di tengah-tengah masyarakat,” kata Tengku Iskandar.
Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan Ramadan dan menghormati praktik ibadah umat Muslim di Banda Aceh, sekaligus tetap memberikan fleksibilitas bagi warga nonmuslim dalam memenuhi kebutuhan makan mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....