Satpol PP Aceh Tegaskan Jam Usaha Selama Ramadan

  • 21 Feb 2026 22:21 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Satpol PP dan WH Aceh menegaskan jam operasional usaha selama Ramadan tetap mengacu seruan Forkopimda. Aturan itu berlaku bagi pedagang, kafe, hotel, dan pelaku usaha lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid Pengawasan Syari’at Islam Satpol PP dan WH Aceh, Azmanto, S.E, M.M. Ia menyampaikan hal itu dalam Dialog Banda Aceh Menyapa, Kamis, 19 Februari 2026.

Azmanto mengatakan tidak ada perubahan signifikan dibanding Ramadan sebelumnya. Pemerintah hanya menekankan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan.

Menurutnya, Satpol PP bertugas menegakkan qanun dan peraturan kepala daerah. Selain itu, pihaknya juga menjaga ketertiban umum serta pengawasan syariat Islam.

Ia menjelaskan pedagang dilarang berjualan makanan terbuka setelah imsak. Warung makanan diperbolehkan membuka lapak mulai pukul 16.30 WIB atau setelah Asar.

Namun di lapangan, persiapan berdagang sering dimulai lebih awal. Kondisi itu menjadi perhatian dalam pengawasan selama Ramadan.

“Kami menegakkan qanun, peraturan kepala daerah, dan surat edaran pimpinan,” ujar Azmanto. Ia menegaskan aturan tersebut juga mengacu pada kanun syariat Islam di Aceh.

Sebelum Ramadan, Satpol PP telah menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha. Pertemuan itu melibatkan Dinas Syariat Islam dan asosiasi pedagang.

Dalam sosialisasi itu, pedagang diminta menghentikan aktivitas saat Magrib hingga selesai tarawih. Aktivitas kembali diperbolehkan setelah pukul 21.30 WIB.

Azmanto menyebut pedagang di Banda Aceh dan Aceh Besar berkomitmen mematuhi aturan. Mereka mendukung penegakan syariat demi menjaga kekhusyukan Ramadan.

Satpol PP juga menyurati seluruh kabupaten dan kota di Aceh. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan dan menegakkan seruan sesuai wilayah masing-masing.

Ia berharap kepatuhan bersama dapat menjaga ketertiban umum selama Ramadan. Pengawasan dilakukan secara persuasif dan humanis di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....