Polresta Banyumas Berhasil Bekuk Pengedar 487 Butir Psikotropika

  • 20 Feb 2025 14:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Banyumas: Satuan Narkotika Polresta Banyumas berhasil meringkus dua pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Rawalo. Kedua tersangka, BRY alias Tunyit (19) dan RK (21), diamankan pada Minggu malam (16/2/2025) pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, ketika dikonfirmasi RRI, Kamis (20/2/2025) mengungkapkan, bahwa tersangka pertama, BRY alias Tunyit, ditangkap saat berada di sebuah angkringan di depan lapangan sepak bola Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo.

"Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa 467 butir obat keras yang diduga masuk dalam daftar G serta 20 butir obat jenis psikotropika. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 487 butir obat terlarang," ujar Kompol Willy.

Dari hasil pengembangan, tim kemudian menangkap RK, yang juga warga Kecamatan Rawalo. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel warna biru, yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.

"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk satu unit ponsel, uang hasil penjualan sebesar Rp800.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario, telah diamankan di Mapolresta Banyumas," jelas Kompol Willy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Psikotropika dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat terlarang dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....