Upaya Peningkatan Kompetensi Bendahara Satker Pengelolaan APBN di Aceh
- 23 Des 2024 17:40 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh Salah satu rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 adalah memerintahkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk melakukan evaluasi dan upaya peningkatan kompetensi Bendahara dengan memperhatikan standar kompetensi Bendahara yang diatur dalam PMK Nomor 126/PMK.05/2016.
Dalam LHP atas LKPP tahun 2023 yang dipublikasikan melalui laman bpk.go.id, BPK menyampaikan hasil temuan antara lain masih terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh personil pengelola anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk diantaranya Bendahara dalam melaksanakan pengelolaan penerimaan dan belanja negara.
BPK menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi karena Menteri Keuangan belum optimal dalam melakukan evaluasi dan perbaikan atas sistem pengendalian internal dalam pengelolaan anggaran belanja negara dan sistem pengelolaan anggaran belanja negara dan sistem pengembangan kompetensi bagi personil yang terkait pengelolaan anggaran belanja K/L.
Berdasarkan hal tersebut maka BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memerintahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan bersama-sama Direktur Jenderal Anggaran untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem pengelolaan anggaran belanja negara dan sistem pengembangan kompetensi bagi personil yang terkait pengelolaan anggaran belanja K/L.
Menindaklanjuti rekomendasi BPK, Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara melaksanakan kick off pelaksanaan refreshment Bendahara terkait pengelolaan kas dan rekening pada satker K/L pada tanggal 21 Agustus 2024.
Pelaksanaan refreshment Bendahara juga dilaksanakan oleh seluruh kantor vertikal DJPb termasuk oleh Kanwil DJPb Provinsi Aceh yang melaksanakan kegiatan refreshment Bendahara satker pengelolaan APBN lingkup Aceh pada tanggal 21 Oktober 2024.
Tujuan kegiatan refreshment Bendahara adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi Bendahara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga dapat memujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan hasil pre test kegiatan refreshment Bendahara yang diikuti oleh 418 peserta mendapatkan skor rata-rata sebesar 68,88 (nilai maksimal 100), sementara itu hasil post test yang diikuti oleh 401 peserta mendapat skor rata-rata 85,6 atau meningkat sebesar 16,72 poin dari hasil pre test. Capaian skor pada post test menunjukkan bahwa terdapat peningkatan pemahaman peserta setelah mendapatkan materi yang disampaikan oleh narasumber refreshment Bendahara.
Selain melaksanakan refreshment Bendahara, Kanwil DJPb Provinsi Aceh juga melakukan upaya-upaya lain dalam rangka meningkatkan kompetensi Bendahara Satker Pengelolaan APBN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Aceh antara lain membentuk WA Group Forum Komunikasi (Forkom) Bendahara, membuat konten Bendahara di media sosial, monitoring dan evaluasi capaian sertifikasi Bendahara dan menyediakan kumpulan bahan edukasi bagi Bendahara. WA Group Forkom Bendahara digunakan sebagai sarana komunikasi dan diskusi antara Kanwil DJPb Provinsi Aceh, KPPN dan Bendahara Satker untuk membahas permasalahan pelaksanaan tugas kebendaharaan.
Dalam rangka memberikan edukasi kepada Bendahara Satker Pengelola APBN, Kanwil DJPb Provinsi Aceh menyusun konten-konten terkait Bendahara yang kemudian dipublikasikan melalui akun media sosial Instagram, Youtube, Tiktok dan lainnya. Konten yang sudah dipublikasikan tersebut kemudian diamplifikasi atau disebarluaskan (repost) oleh akun media sosial KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Aceh untuk menjangkau target yang lebih luas.
Monitoring dan evaluasi capaian sertifikasi Bendahara satker mitra kerja KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Aceh dilaksanakan secara berkala minimal setiap triwulan untuk memantau progres jumlah Bendahara yang memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).
Menurut PMK Nomor 126/PMK.05/2016, sertifikat BNT merupakan pengakuan atas karakter, kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi Bendahara baik itu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu. Selanjutnya untuk menyediakan kumpulan bahan edukasi bagi Bendahara.
Kanwil DJPb Provinsi Aceh meluncurkan website “Aneuk Dara” yang merupakan akronim dari Album Bahan Edukasi Bendahara dan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/AneukDara. Website ini berisi kumpulan informasi berkaitan dengan tugas kebendaharaan yang dihimpun dari berbagai sumber tepercaya yang dapat dijadikan sumber informasi bagi Bendahara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Melalui berbagai upaya yang dilakukan oleh Kanwil DJPb Provinsi Aceh diatas diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Bendahara Satker Pengelola APBN di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Aceh menjadi Bendahara yang kompeten dan profesional sehingga dapat membantu mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Opini ini disusun oleh: Muhammad Ridho
Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis Kanwil DJPb Provinsi Aceh
(Nur islami/JFT Muda)