Cara Mudah Buat Laporan Kehilangan via Online
- 19 Mei 2026 09:44 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Masyarakat kini tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk datang langsung ke kantor polisi hanya demi membuat laporan kehilangan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan inovasi digital lewat aplikasi Super App Polri yang memungkinkan warga mengurus laporan kehilangan secara daring (online).
Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan tanpa harus mengantre di polsek atau polres terdekat.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah langkah mudah membuat laporan kehilangan melalui Super App Polri:
Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi Super App Polri resmi melalui App Store (iOS) atau Google Play Store (Android).
Registrasi Akun: Buka aplikasi, lalu lakukan pendaftaran akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, atau nomor telepon yang aktif.
Lengkapi Profil: Isi data diri Anda dengan lengkap dan buat kata sandi (password) yang aman untuk keamanan akun.
Pilih Menu Layanan: Setelah berhasil masuk (login), cari dan pilih menu khusus untuk pembuatan laporan kehilangan.
Isi Formulir: Isi formulir laporan yang disediakan dengan data yang lengkap, benar, dan jujur terkait barang atau dokumen yang hilang.
Kirim Laporan: Periksa kembali data Anda, lalu klik kirim. Laporan akan langsung diproses oleh sistem kepolisian.
Melalui kehadiran Super App Polri, Korps Bhayangkara berharap transformasi digital ini dapat memangkas birokrasi dan semakin mendekatkan pelayanan kepolisian ke genggaman masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....