Ini Perbedaan TKA dengan Ujian Nasional

  • 15 Apr 2026 05:21 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - BPMP Aceh menjelaskan perbedaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) dengan ujian nasional sebelumnya. Penjelasan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada sekolah dan masyarakat terkait kebijakan baru pendidikan.

Kepala BPMP Aceh, Muhammad Syafran, ST, M.M mengatakan TKA tidak menentukan kelulusan siswa. “Hasil TKA hanya mengukur capaian akademik untuk kebutuhan lanjutan pendidikan,” ujarnya, dalam Dialog Banda Aceh Menyapa, Selasa, 14 April 2026.

Ia menjelaskan pada ujian nasional, hasil akhir menentukan kelulusan siswa di setiap jenjang pendidikan. Namun pada TKA, kelulusan tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.

Menurutnya, TKA juga berfungsi sebagai penyetaraan hasil belajar pendidikan formal dan nonformal. Hal ini menjadi pembeda penting dibandingkan sistem ujian nasional sebelumnya. Selain itu, tingkat kepesertaan TKA bersifat tidak wajib bagi seluruh siswa.

“Hanya peserta yang mendaftar yang dapat mengikuti TKA sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan fokus pengukuran TKA lebih menekankan pada penalaran dan pemecahan masalah. Pendekatan ini dinilai lebih relevan dengan kebutuhan pembelajaran masa kini. Syafran menyebut siswa yang tidak mengikuti TKA tetap dapat dinyatakan lulus dari sekolah.

Namun siswa tersebut tidak akan memperoleh sertifikat hasil TKA sebagai dokumen akademik. BPMP Aceh juga berperan dalam memastikan kualitas pelaksanaan TKA di setiap daerah. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota.

“Kami melakukan advokasi, sosialisasi, serta pemantauan pelaksanaan TKA di sekolah,” ujarnya.

Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan berjalan sesuai pedoman yang ditetapkan. Ia menegaskan BPMP tidak memberikan pendampingan khusus terkait persiapan teknis TKA. Pendampingan lebih difokuskan pada sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah.

Menurutnya, peningkatan mutu layanan pendidikan menjadi kunci keberhasilan capaian belajar siswa. Hal ini mencakup pemenuhan standar nasional pendidikan di setiap satuan pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....