Pendidikan Harus Adaptif tanpa Keluar dari Aturan Nasional

  • 12 Mei 2026 10:07 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Kebijakan pemerintah dinilai memiliki peran penting dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, penerapannya di daerah tetap perlu disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya setempat tanpa keluar dari aturan nasional yang telah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan oleh Pembina Sekolah Alam Kahfiz Aceh, Siti Nurhdayah dalam perbincangan bersama RRI Pro 4 Banda Aceh, Jumat 8 Mei 2026.

Menurut Siti Nurhdayah, penyelenggaraan pendidikan membutuhkan payung hukum yang jelas agar proses pendidikan berjalan terarah dan terlindungi secara formal. Karena itu, pemerintah menyusun sistem dan regulasi pendidikan nasional melalui Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kalau berbicara pendidikan tentu harus ada payung hukumnya agar apa yang dilakukan menjadi formal dan terlindungi. Dalam pemerintah kita ada yang namanya Sisdiknas yang mengatur tata kelola pendidikan, tenaga pendidik, jenjang pendidikan, hingga kurikulum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, agar proses pendidikan berjalan sesuai jalur yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sekolah itu seperti kereta api yang sudah disediakan relnya, sehingga tidak keluar dari jalur yang ditetapkan. Karena itu penting bagi penyelenggara pendidikan memahami kebijakan yang ada,” katanya.

Meski demikian, ia menilai implementasi kebijakan pendidikan di lapangan tetap membutuhkan penyesuaian atau adaptasi sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Menurutnya, setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda meskipun mengacu pada kurikulum nasional yang sama.

“Di Aceh misalnya, ada qanun yang mengatur pendidikan daerah. Itu harus diadaptasi dengan kebijakan pusat, tetapi tidak boleh keluar dari aturan nasional. Begitu juga daerah lain seperti Papua atau Jawa yang memiliki kondisi berbeda,” jelasnya.

Siti Nurhdayah menambahkan, tujuan utama kebijakan pendidikan seharusnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menciptakan sistem pembelajaran yang ramah dan berpihak pada anak.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti perbedaan antara pendidikan dan persekolahan. Menurutnya, pendidikan seharusnya dapat diakses tanpa batas, sedangkan sistem persekolahan terkadang menjadi terlalu kaku apabila tidak mampu mengadopsi dan menyesuaikan kebijakan secara tepat.

“Pendidikan itu sebenarnya tidak boleh ada batasan, tetapi dalam dunia persekolahan terkadang menjadi kaku jika tidak mampu mengadaptasi kebijakan sesuai kondisi yang ada,” ujarnya.

Ia berharap penerapan kebijakan pendidikan di Indonesia ke depan dapat semakin fleksibel dan tetap memperhatikan kebutuhan daerah tanpa meninggalkan tujuan utama pendidikan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....