Wabup Aceh Besar Sampaikan Tanggapan Terkait LKPJ
- 27 Apr 2026 21:49 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Aceh Besar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, menyampaikan tanggapan resmi atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Aceh Besar, pada Senin, 27 April 2026.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri yang mewakili kepala daerah dalam forum resmi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah.
Menurutnya LKPJ 2025 merupakan laporan tahun pertama masa jabatan Bupati Aceh Besar periode 2025–2029, yang disusun berdasarkan dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Anggaran Pendapatan, dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025.
Adapun dalam kesempatan tersebut, Syukri juga menyampaikan apresiasi kepada DPRK Aceh Besar, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas pembahasan LKPJ yang dinilai berlangsung komprehensif dan penuh tanggung jawab.
“Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai rekomendasi yang disampaikan. Ini menjadi bahan evaluasi penting sekaligus acuan dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” katanya.
Seluruh rekomendasi DPRK akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara cepat, tepat, dan terukur. Selain itu, rekomendasi tersebut juga akan diintegrasikan dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....