Kementerian Haji dan Umrah Perketat Pengawasan Travel Umrah

  • 30 Sep 2026 13:57 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah, kembali menjadi sorotan serius seiring tingginya antusiasme masyarakat berangkat ke Tanah Suci. Guna melindungi hak-hak jemaah dari praktik-praktik curang, pengawasan ketat terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK), saat ini dilakukan ssecara intensif. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ahmad Abdullah, dalam agenda Media Briefing bertajuk "Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah," yang digelar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.

Ahmad Abdullah memaparkan bahwa tugas pengawasan tidak hanya berfokus pada kelancaran keberangkatan dan kepulangan jemaah dengan predikat makbul, tetapi juga mengantisipasi celah penyimpangan yang merugikan masyarakat. Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia yang dihimpun oleh kementerian, tren pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah menunjukkan angka yang signifikan. Sepanjang tahun 2023 tercatat kurang lebih 400 pengaduan, yang meningkat menjadi 500 pengaduan pada tahun 2024.

Adapun hingga bulan September tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 189 pengaduan dengan modus operandi yang relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah.

"Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada," ujar Ahmad Abdullah di hadapan para awak media.

Adapun dalam menangani kasus-kasus pengaduan tersebut, Kemenhaj mengedepankan fungsi edukasi dan mediasi yang mempertemukan pihak jemaah dengan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang tegas apabila jalur damai menemui jalan buntu.

Kemenhaj pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan legalitas travel PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran, guna meminimalisir risiko penipuan serta menjamin kenyamanan beribadah di Tanah Suci.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....