Kemenag Segera Buka Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas JPH

  • 24 Agt 2026 15:14 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama akan membuka inpassing, untuk jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Kesempatan ini dibuka bagi pelaksana umum atau pejabat struktural yang berminat untuk berkarir sebagai Pengawas Jaminan Produk Halal. Rencana ini dibahas bersama dalam Rapat Koordinasi Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Wisma Kementerian Agama, Jakarta, pada Senin, 24 Agustus 2026.

Rapat turut dihadiri, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Lubenah, Direktur Jaminan Produk Halal M. Fuad Nasar bersama jajaran, tim Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) dan Perencanaan Sekretariat Ditjen Bimas Islam.

Sesditjen Bimas Islam, Lubenah mengatakan bahwa program inpassing ini menjadi terobosan dalam rangka mengutkan pengawasan menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026. Karena itu, inpassing tidak sekadar mengubah nomenklatur jabatan. Proses tersebut harus memastikan para pengawas memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.

"Inpassing ini bukan hanya mengganti nomenklatur, tetapi memastikan para pengawas memiliki kompetensi sebagai Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Kita sedang siapkan edaran. Detail teknis terkait inpasing ini akan dituangkan dalam surat edaran," ujar Lubenah.

Menurutnya, keberadaan Pengawas Jaminan Produk Halal semakin dibutuhkan masyarakat, terutama menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026. Karena itu, proses inpassing perlu didukung data yang akurat dan terverifikasi.

Lubenah berharap inpassing juga mengubah cara pandang dalam menjalankan tugas. Para pengawas tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan administratif, tetapi melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan menghasilkan pengawasan yang berdampak bagi masyarakat.

Pihaknya turut menekankan, pengawas halal harus profesional dan berkompetensi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk halal yang beredar di masyarakat. Para pengawas juga perlu memahami objek pengawasan serta regulasi jaminan produk halal di Indonesia.

Adapun terdapat lima hal yang perlu dipastikan dalam proses inpassing. Pertama, inpassing berbasis kebutuhan dan selaras dengan beban kerja. Kedua, peningkatan dan penguatan kompetensi. Ketiga, menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Keempat, membangun koordinasi dan sinergi. Kelima, berorientasi pada pelayanan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....