Kementerian Agama Imbau Masyarakat Hindari Nikah Siri

  • 19 Agt 2026 11:29 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama kembali mengimbau masyarakat, untuk menghindari nikah siri atau perkawinan di bawah tangan. Selain ada potensi pelanggaran hukum, nikah siri juga bisa memunculkan sejumlah dampak lanjutan.

Imbauan untuk menghindari praktik nikah siri ini disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi. Hal ini disampaikan menyusul maraknya konten di media sosial yang membahas praktik nikah siri dengan iming-iming mendapat surat atau sertifikat sebagai bukti telah dilangsungkannya akad.

Perkawinan siri atau perkawinan bawah tangan adalah perkawinan yang dilangsungkan tanpa pencatatan resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah bagi umat Islam. Dalam praktik masyarakat, istilah ini sering digunakan untuk menunjuk perkawinan yang secara agama diklaim telah memenuhi rukun dan syarat nikah, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

Persoalan hukumnya terletak pada kecenderungan memisahkan secara tajam antara keabsahan agama dan kewajiban negara. Padahal, perkawinan tidak hanya melahirkan hubungan ibadah antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan akibat hukum terhadap status personal, anak, harta, nafkah, waris, perwalian, dan perlindungan sosial. Karena itu, perkawinan yang sengaja dilakukan tanpa pencatatan tidak dapat dipromosikan sebagai praktik yang bebas risiko.

Menurut Ahmad Zayadi, perkawinan siri dapat menimbulkan dampak serius terhadap hak waris, terutama karena hubungan suami-istri tidak mudah dibuktikan secara administratif. Dalam hukum waris Islam, hubungan kewarisan antara suami dan istri lahir dari adanya hubungan perkawinan yang sah dan dapat dibuktikan.

“Apabila perkawinan tidak tercatat, pasangan yang ditinggalkan dapat menghadapi kesulitan untuk membuktikan statusnya sebagai ahli waris ketika pewaris meninggal dunia,” tegas Ahmad Zayadi di Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Adapun dalam kondisi tertentu, kata Ahmad Zayadi, memang ada peluang seseorang dapat mengupayakan isbat nikah di Pengadilan Agama. Namun, isbat nikah bukan mekanisme otomatis dan tidak selalu sederhana. Pengadilan akan menilai alasan, bukti, status para pihak, kemungkinan ada dan tidak adanya halangan perkawinan, serta kesesuaian dengan ketentuan hukum.

Ahmad Zayadi menjelaskan, perkawinan siri juga berdampak terhadap kedudukan keperdataan anak yang dilahirkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas perlindungan anak dengan menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....