Kemenag Kembangkan 25 Titik Kota Wakaf melalui Implementasi CWLD
- 28 Sep 2026 15:43 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Bogor - Kementerian Agama mengembangkan 25 titik Kota Wakaf periode 2024–2026, melalui implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Pengembangan tersebut diarahkan untuk menghubungkan potensi wakaf uang dengan program pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin mengatakan, pengembangan Kota Wakaf diarahkan, untuk membentuk ekosistem yang menghubungkan potensi wakaf dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.
“Kota Wakaf tidak hanya berbicara mengenai penghimpunan wakaf, tetapi bagaimana potensi wakaf tersebut dapat dihubungkan dengan program pemberdayaan sosial dan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Muhibuddin di Jakarta, pada Senin, 28 September 2026.
Upaya itu dilakukan melalui Bootcamp Implementasi CWLD yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23–24 September 2026 di Angsana Bogor Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 21 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Dalam bootcamp, para peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai implementasi CWLD sekaligus memaparkan rancangan proyek pemberdayaan yang akan dikembangkan di titik-titik Kota Wakaf. Rancangan tersebut disusun berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat di wilayah sasaran.
Menurutnya, kolaborasi antara LKS-PWU dan nazir wakaf uang menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang. Melalui CWLD, wakaf uang diharapkan dapat dikembangkan menjadi instrumen yang mendukung program pemberdayaan di berbagai daerah.
Rancangan proyek yang dipaparkan LKS-PWU dalam bootcamp selanjutnya akan melalui proses kurasi oleh OJK. Proyek terpilih berpeluang menjadi showcase pada Indonesia International Financial Summit (IIFS) 2026 di Makassar.
Muhibuddin mengatakan proses tersebut menjadi kesempatan untuk memperkenalkan praktik pemberdayaan berbasis wakaf sekaligus memperluas kolaborasi antara ekosistem wakaf dan sektor keuangan syariah.
Kementerian Agama akan terus mendorong koordinasi antara LKS-PWU, nazir, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan 25 titik Kota Wakaf. Sinergi tersebut diarahkan agar program pemberdayaan berbasis wakaf uang dapat disusun sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Melalui implementasi CWLD, 25 titik Kota Wakaf diharapkan menjadi ruang pengembangan berbagai model pemberdayaan berbasis wakaf uang. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama mengembangkan wakaf produktif melalui kolaborasi antara lembaga wakaf, industri keuangan syariah, pemerintah, dan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....