Kementerian Agama Laksanakan Uji Publik Standar Pelayanan KUA

  • 14 Agt 2026 09:56 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, saat ini sedang melakukan uji publik Standar Pelayanan (SP), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kantor Urusan Agama (KUA). Total ada 48 SP dan SOP yang diuji public, untuk memastikan layanan KUA memiliki standar yang jelas, mudah dipahami, realistis diterapkan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Uji publik bukan sekadar ruang finalisasi dokumen, tetapi untuk menguji apakah desain layanan KUA benar-benar mudah dipahami, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, di Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurutnya, penguatan standar layanan KUA sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar layanan keagamaan tidak berhenti, pada pemenuhan aspek administratif, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, transformasi layanan KUA diarahkan untuk menghadirkan layanan yang mudah, pasti, transparan, responsif, dan bermanfaat bagi pengguna.

Zayadi menjelaskan, KUA memiliki posisi strategis sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang berada paling dekat dengan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimas Islam.

“Sebagai unit pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat, kualitas dan akuntabilitas layanan KUA secara langsung turut membentuk persepsi publik terhadap Bimas Islam. KUA yang mudah diakses, transparan, responsif, dan solutif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama,” ujarnya.

KUA kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan. Berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA memiliki cakupan layanan yang lebih luas, antara lain layanan nikah dan rujuk, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, bimbingan dan penerangan agama Islam, zakat dan wakaf, pengelolaan data keagamaan, serta tata usaha dan kerumahtanggaan.

KUA juga menjadi simpul layanan berbagai mandat Ditjen Bimas Islam, mulai dari pembinaan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, urusan agama Islam dan pembinaan syariah, jaminan produk halal, hingga zakat dan wakaf. Luasnya cakupan tersebut membutuhkan standar layanan yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan. Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah. Ikuti juga saluran Kementerian Agama di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb9xP10Fy72KZA2gk81S.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....