Kemenag Pastikan Lintas Agama Terlibat dalam Penyusunan Materi Pencegahan LGBTQ

  • 27 Jul 2026 23:06 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama mematangkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ), yang akan diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Materi tersebut disusun secara kolaboratif oleh seluruh direktorat pendidikan lintas agama dengan mengacu pada ajaran agama masing-masing dalam satu kerangka kebijakan Kementerian Agama.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi'i menegaskan, meski materi disusun oleh masing-masing direktorat pendidikan agama, hasil akhirnya harus menjadi kebijakan bersama di lingkungan Kementerian Agama.

“Draf tersebut perlu diplenokan terlebih dahulu agar memiliki kesepahaman lintas agama sebelum ditetapkan sebagai kebijakan kementerian. Itu memang harus atas sepengetahuan dan hasil kesepakatan bersama," ujar Wamenag dalam rapat koordinasi pimpinan Kementerian Agama, pada Senin, 27 Juli 2026.

Ketua Tim Penyusun, Prof. Inung, menjelaskan setiap direktorat pendidikan agama tengah menyusun draf materi sesuai ajaran agamanya karena akan diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di masing-masing satuan pendidikan. Meski demikian, seluruh materi akan berada di bawah satu payung kebijakan Kementerian Agama.

"Materi ini akan memiliki payung bersama. Jadi ada payung besarnya. Dari payung besar itu kemudian baru nanti akan diturunkan ke dalam materi di masing-masing pendidikan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing," kata Prof. Inung.

Menurutnya, materi tersebut akan disesuaikan dengan capaian pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan. Selain menegaskan sikap terhadap budaya LGBTQ, materi juga dirancang untuk tetap menghormati harkat dan martabat manusia serta tidak menjadi pintu bagi praktik perundungan (bullying). Ia menambahkan, draf materi ditargetkan selesai pada pertengahan Agustus. Setelah itu, draf akan dibahas bersama para pakar dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan sebagai materi pembelajaran di lingkungan lembaga pendidikan Kementerian Agama.

Dalam rapat tersebut, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Pendidikan Kristen, Direktorat Pendidikan Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu melaporkan perkembangan penyusunan materi sesuai karakteristik pendidikan agama masing-masing. Seluruhnya menyatakan kesiapan menyelesaikan penyusunan materi sesuai target yang telah ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....