Kementerian Agama RI Perketat Syarat Pendirian Pesantren

  • 23 Jul 2026 00:06 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI, akan memperketat persyaratan penerbitan tanda daftar pendirian pesantren. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan, memperkuat pelindungan santri, dan mencegah terulangnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis yang disiapkan Kemenag untuk memperkuat sistem pengawasan pesantren. Selain itu, Kemenag juga tengah menyusun panduan untuk membantu pesantren mengenali kebutuhan pembinaan santri sejak awal sehingga proses pendidikan dapat berlangsung lebih aman dan kondusif.

Kemenag juga membuka akses pelaporan dugaan kekerasan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN). Melalui aplikasi yang dapat diakses di aman.kemenag.go.id, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan di ruang digital.

“Kita memperketat penerbitan izin pendirian pesantren. Jadi memang ada pengetatan penguatan syarat untuk bisa mendirikan pesantren. Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital," ujar Romo, di Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Selain AMAN, Kementerian Agama juga menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp di nomor 0822-2666-1854. Layanan berbasis chatbot ini memungkinkan pelapor menyampaikan aduan secara rahasia, aman, dan responsif melalui formulir digital yang telah disiapkan.

Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren, memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, baik melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan tempat terjadinya peristiwa, maupun proses hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Hal yang juga menjadi fokus perhatian, adalah memberi pendampingan kepada korban agar mereka dapat terus belajar dan tetap memiliki harapan untuk masa depan," sambungnya.

Untuk menjaga objektivitas penanganan laporan, pengelolaan pengaduan akan dilakukan oleh tim khusus di luar unsur pengasuh pesantren. Upaya pelindungan santri juga diperkuat melalui sinergi lintas sektor dengan satuan tugas yang telah diinisiasi pemerintah. Kemenag juga akan mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh melalui pertemuan berkala untuk memperkuat kapasitas para pengasuh pesantren dalam membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Terkait kasus kekerasan yang telah terjadi, Wamenag menegaskan Kemenag terus memberikan pendampingan kepada para korban agar pulih dari trauma dan dapat melanjutkan pendidikan. Sementara itu, para pelaku dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan dan diproses melalui jalur hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....