Polisi Tetapkan Dua Pelajar Tersangka Kekerasan Anak di Bener Meriah

  • 26 Agt 2026 12:08 WIB
  •  Banda Aceh
Poin Utama
  • Polres Bener Meriah tetapkan dua pelajar sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
  • Polisi periksa enam saksi dan amankan pakaian serta rekaman video sebagai barang bukti.
  • Penyidikan dilanjutkan dengan melibatkan UPTD PPA, Bapas, pekerja sosial, dan JPU.

RRI.CO.ID,Bener Meriah — Polres Bener Meriah melalui Unit IV PPA Satreskrim menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang videonya viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut.

“Penyidik menetapkan dua pelajar, masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16), sebagai tersangka,” ujar Julpandi, Selasa (25/8/2026).

Julpandi menjelaskan, kedua tersangka masih berstatus anak dan pelajar. Karena itu, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi serta mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian dan rekaman video yang tersimpan di telepon seluler sebagai barang bukti.

“Penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut,” katanya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika korban diduga tidak terima setelah mendapat teguran dari salah seorang terduga pelaku berinisial RA. Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga korban mengajak RA berkelahi satu lawan satu di belakang lingkungan SMA Unggul Binaan Pante Raya.

Namun, perkelahian tersebut kemudian melibatkan dua orang terduga pelaku, yakni RA dan HR, dengan korban berinisial TA. Peristiwa tersebut direkam hingga videonya beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Meski telah menetapkan dua tersangka, polisi masih melanjutkan penyidikan dengan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Terhadap korban juga telah dilakukan pemeriksaan CT Scan. Namun, hasil resmi pemeriksaan dari RS Datu Beru masih menunggu penerbitan. Polisi turut berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bener Meriah dalam penanganan perkara.

Selanjutnya, Polres Bener Meriah akan berkoordinasi dengan Bapas Kelas II Lhokseumawe, Pekerja Sosial Bener Meriah, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh fakta kejadian terungkap secara objektif,” pungkas Julpandi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....