Dua Residivis Ditangkap Usai Rampas Motor, Sabu dan Ganja Diamankan di Bagasi
- 26 Agt 2026 11:59 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Aksi perampasan sepeda motor di Kota Banda Aceh berujung penangkapan dua pria yang diduga terlibat. Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar, pada Jumat 21 Agustus 2026 malam.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Rizal Fuadi (31), mahasiswa asal Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 Agustus 2026.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perampasan terjadi sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman.
Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA bersama rekannya. ZA diduga menganiaya korban dan meminta kunci sepeda motor. Karena korban menolak, kunci kendaraan kemudian dilemparkan kepada saksi.
Namun, saksi akhirnya menyerahkan kunci setelah diduga diancam menggunakan senjata tajam. Setelah mendapatkan kunci, pelaku kemudian membawa sepeda motor korban.
“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” kata Dizha dalam keterangannya yang diterima RRI Rabu 26 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus mencari keberadaan kendaraan korban.
Polisi kemudian lebih dulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Dari pemeriksaan awal, IBR mengakui keterlibatannya dan menyebut ZA sebagai rekannya.
Petugas selanjutnya memburu ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri. Polisi kemudian mengejarnya hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dari pemeriksaan terhadap ZA, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil perampasan diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut.
Namun, penggeledahan terhadap sepeda motor itu mengungkap temuan lain. Polisi menemukan satu pisau, empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram, serta satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.
“Dalam bagasi sepeda motor ditemukan sabu dan ganja serta sajam,” ujar Dizha.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut antara lain satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram.
Dizha menyebut, kedua pelaku diketahui merupakan residivis perkara narkotika. Untuk temuan narkotika tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna menentukan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika. Untuk perkara temuan narkotika, kami akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....