Residivis Maling yang Beroperasi di Warkop Banda Aceh Ditangkap
- 28 Mar 2026 17:56 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Seorang residivis kasus pencurian berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah Banda Aceh.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa 24 Maret 2026 sore, berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu 28 Maret 2026, menjelaskan bahwa penangkapan SU merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi.
Di antaranya laporan dengan nomor LPB/246/III/2026 yang dilaporkan Putra Rahmadi pada 21 Maret 2026, serta LPB/252/III/2026 yang dilaporkan Rizwanda pada 23 Maret 2026. “Pelaku ditangkap karena melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa warung kopi di Banda Aceh,” ujarnya.
Dizha menambahkan, SU merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh, pelaku sebelumnya pernah dihukum 18 bulan penjara pada 2024 dalam kasus pencurian genset dan besi milik PT Adhikarya.
Salah satu aksi pencurian terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah warkop di kawasan Punge Jurong. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat masuk sekitar pukul 07.30 WIB dan berusaha membuka laci kasir menggunakan obeng. Namun karena gagal, pelaku membawa kabur laci kasir tersebut. Selain itu, satu unit tablet yang digunakan untuk administrasi juga turut dicuri.
Lebih lanjut kata Kasatreskrim, kasus serupa juga terjadi di warkop lain pada 15 Maret 2026. Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat diamankan karyawan saat beraksi merusak mesin laci kasir (cash drawer) sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru. Petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap SU pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 16.29 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tablet layar sentuh yang diduga hasil curian, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi BL 6516 EAH, serta uang tunai sebesar Rp467 ribu. "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," ungkapnya.
"Kami mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melaporkan ke pihak berwajib guna mempermudah proses penyelidikan dan penindakan," imbau Kasat Reskrim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....