Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Dibekuk Polisi
- 10 Agt 2026 10:20 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Pelaku pencurian tujuh karung beras di sebuah toko grosir di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, akhirnya ditangkap polisi setelah aksinya viral di media sosial. Terduga pelaku berinisial RWN (34), warga Aceh Barat, diamankan personel Satreskrim Polres Aceh Selatan di kawasan Lhok Bengkuang, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu 9 Agustus 2026 dini hari.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan melalui kerja sama antara Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan.
"Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu 9 Agustus 2026 dini hari. Ini merupakan kerja sama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan," kata AKP Jufri dalam keterangannya Senin 10 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu 26 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Grosir UD. Zaffira Jaya, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata. Saat itu, terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. RWN kemudian berpura-pura menjadi pembeli dengan menanyakan harga beberapa jenis beras kepada pemilik toko.
Setelah itu, terduga pelaku mengambil tujuh karung beras kemasan 15 kilogram merek Yushima dan meletakkannya di atas sepeda motor yang digunakannya. Namun, RWN tidak langsung meninggalkan toko. Ia berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada pemilik toko, Syarifah Zukhria (36). Pada saat bersamaan, korban didatangi pelanggan lain yang hendak berbelanja.
"Memanfaatkan situasi tersebut, terduga pelaku langsung membawa kabur tujuh karung beras menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 5581 EBA. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lueng Bata," ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Unit Reskrim Polsek Lueng Bata juga berkoordinasi dengan sejumlah Polres jajaran Polda Aceh. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa RWN bergerak dari Aceh Barat menuju Kabupaten Aceh Selatan.
"Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan memberitahukan ciri-ciri terduga pelaku beserta identitas kendaraan yang digunakannya," ujar AKP Jufri.
Mendapat informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyisiran dan bersiaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan sesuai ciri-ciri dan informasi kendaraan yang disampaikan Polsek Lueng Bata.
Saat ini RWN bersama sepeda motor yang digunakannya telah diamankan di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 486 juncto Pasal 477 KUHP.
Dari hasil interogasi awal, polisi juga menemukan dugaan bahwa RWN pernah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan sekitarnya, antara lain Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng dan Batoh. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan RWN dalam sejumlah kasus pencurian tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....