Residivis Pembobol Rumah Dibekuk Polisi, Enam Ponsel dan BPKB Disita
- 09 Jul 2026 15:09 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, yang kembali beraksi membobol rumah warga di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam unit telepon seluler, satu BPKB sepeda motor, serta sejumlah barang berharga hasil curian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis 9 Juli 2026, mengatakan EY merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah divonis Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.
"Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan modus membongkar rumah warga," kata Kompol Dizha.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti dua laporan pencurian yang diterima dari korban, yakni Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Dalam aksinya, pelaku menggasak enam unit telepon seluler berbagai merek, yakni Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos. Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta sejumlah uang milik korban. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan mencongkel pintu belakang.

Korban Liyuzayani baru menyadari kehilangan barang-barangnya saat hendak melaksanakan salat Subuh. Sementara Suhatman Rizal mengetahui rumahnya telah dibobol setelah melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan, serta tas milik istrinya ditemukan kosong di lantai dapur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Pada Selasa 7 Juli 2026 dini hari, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan EY beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kompol Dizha mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan membongkar rumah di beberapa lokasi lain, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan barang-barang berharga, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
"Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Kepedulian warga sangat membantu dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan," tutup Kompol Dizha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....