Polisi Ringkus 4 Tersangka Penyeludupan Sabu di Bandara SIM, 1 Orang DPO
- 05 Jun 2026 16:55 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat empat kilogram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan aparat keamanan. Dalam dua kasus berbeda, empat orang tersangka diamankan setelah kedapatan membawa sabu yang hendak dikirim ke luar daerah.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM, serta unsur TNI AU.
"Kedua kasus ini berhasil diungkap berkat sinergi yang baik antara petugas keamanan bandara dan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur udara," kata Andi Kirana saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat 5 Juni 2026.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MK (25), warga Kabupaten Bireuen. Ia diamankan pada 10 Mei 2026 saat hendak terbang menuju Jakarta menggunakan pesawat Batik Air.
Petugas Avsec mencurigai sebuah kardus berwarna cokelat yang dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat paket sabu dengan total berat sekitar dua kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus.
Dari hasil pemeriksaan, MK mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan upah Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke Jakarta, meski baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta.
Kasus kedua terungkap pada 15 April 2026. Tersangka AS (21) diamankan setelah petugas menemukan dua kilogram sabu di dalam koper miliknya saat pemeriksaan X-Ray di Bandara SIM.
Menurut penyelidikan, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kendari dengan imbalan yang dijanjikan mencapai Rp85 juta. Barang haram itu diperoleh dari jaringan yang dikendalikan tersangka MR atas perintah seorang buronan lain yang dikenal dengan nama Abang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR serta MGA di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie saat keduanya dalam perjalanan pulang setelah mengantar AS menuju bandara.
Kapolresta menyebutkan seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut sekaligus memburu para pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.
Selain mengungkap kasus penyelundupan sabu, Polresta Banda Aceh juga mencatat keberhasilan dalam penanganan tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir ekstasi, serta sejumlah minuman keras berbagai merek.
Andi Kirana menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui langkah preventif maupun penegakan hukum yang tegas.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius karena narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....