Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh

  • 29 Apr 2026 21:39 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap balita di salah satu tempat penitipan anak di Banda Aceh. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang.

Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan bahwa dua tersangka baru masing-masing berinisial RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu 29 April 2026 sore.

“Kami telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil gelar perkara, ditemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan pengasuh anak di lokasi kejadian. Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat secara berulang.

“Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang,” katanya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban serta terus mengumpulkan barang bukti, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Motif Terungkap

Dizha mengungkapkan, motif para pelaku melakukan penganiayaan diduga karena kesal terhadap korban yang tidak menuruti saat akan diberi makan. Ia juga menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam menangani anak di tempat penitipan.

Selain itu, pihak kepolisian masih mendalami aspek legalitas yayasan tempat penitipan anak tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain.

“Penyelidikan masih terus kami kembangkan, termasuk terkait legal atau ilegalnya yayasan tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial DS 24 tahuh. DS diketahui juga merupakan pengasuh di daycare Baby Praneur yang berada di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....