Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Anak di Daycare, Pelaku Telah Diamankan

  • 28 Apr 2026 22:37 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan anak dibawah umur, salah satu balita yang dititipkan yang sedang viral di media sosial. Hingga saat ini, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak enam orang baik dari pihak Yayasan BD maupun pengasuh anak.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan terkait pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku, dan pihak yayasan serta para pengasuh lainnya sebagai saksi.

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh," kata Dizha pada Selasa, 28 April 2026.

Berdasarkan viralnya rekaman CCTV yang ada di Yayasan BD di media sosial terkait, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak balita, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, termasuk Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, saat ini mengamankan diduga pelaku DS (24) untuk dimintai keterangan, tutur Kasatreskrim.

Untuk diketahui, DS merupakan pengasuh anak di Yayasan BD. Menurut Dizha, kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026.

"Adapun saat ini sedang dalam pendalaman pihak penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....