Pemko Banda Aceh Segel Daycare Pelaku Kekerasan Anak
- 30 Apr 2026 13:51 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menyegel operasional penitipan anak Baby Preneur yang terlibat kasus kekerasan terhadap anak di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiahkuala Kota Banda Aceh pada Rabu sore 29 April 2026.
Penyegelan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan daycare tersebut, termasuk tindakan kekerasan terhadap anak yang sempat viral di media sosial.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan keselamatan anak.
“Kami memastikan kenyamanan dan keamanan, prioritas kita adalah keselamatan bagi ibu dan anak di Kota Banda Aceh,” ujar Afdhal.
Ia juga menambahkan, pemerintah memastikan tempat penitipan anak tersebut tidak akan kembali beroperasi secara permanen.
“Kami pastikan tempat ini tidak akan kami berikan lagi izin. Untuk daycare lainnya mohon untuk taat aturan dengan mendirikan daycare dengan izin,” kata Afdhal.
Selain itu, Pemerintah Kota Banda Aceh juga akan mengeluarkan surat edaran bagi seluruh yayasan atau pengelola daycare yang belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas operasional.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penyedia layanan penitipan anak untuk mengedepankan standar keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi demi melindungi anak-anak di Kota Banda Aceh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....