Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Banda Aceh
- 08 Okt 2025 02:39 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Dua pemuda asal Banda Aceh dan Aceh Selatan ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polsek Darussalam, setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor di Gampong Lambitra, Kabupaten Aceh Besar.
Kedua pelaku berinisial MRF (29) dan HW (28) ditangkap saat berada di sebuah bengkel di Gampong Peuniti, Banda Aceh, Senin (6/10/2025). Mereka rencananya akan mempreteli kabel kontak motor curian sebelum dijual kembali.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kemarin Senin (6/10/2025) personel Satreskrim bersama Polsek Darussalam melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor,” ujar AKP Donna, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, kasus pencurian terjadi sehari sebelumnya, Minggu (5/10/2025). Saat itu, korban bernama Umairah, warga Gampong Lambitra, menghadiri acara keluarga dan memarkirkan sepeda motor jenis Honda Scoopy BL 4909 LBP di lokasi hajatan.
Tak lama berselang, anak-anak di sekitar lokasi berteriak “maling” setelah melihat seseorang membawa kabur motor milik korban. Korban kemudian melapor ke Polsek Darussalam.
“Berbekal laporan korban dan informasi warga, personel menelusuri lokasi kejadian hingga mendapatkan ciri-ciri pelaku,” terang AKP Donna.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berencana membongkar kabel kontak motor curian di sebuah bengkel di Peuniti. Petugas pun segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“MRF dan HW ditangkap di salah satu bengkel di Gampong Peuniti. Mereka berniat menjual motor curian kepada orang lain keesokan harinya. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Gampong Lambitra,” tambah Donna.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Darussalam untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.