Kapolresta Banda Aceh: Tersangka TPPO Dijerat Pasal Berlapis
- 26 Jun 2025 15:23 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh : Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh saat ini tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayahnya. Seorang gadis berusia 16 tahun yakni PAF, warga Aceh Besar, diduga telah dijual ke luar negeri yang kemudian ditempatkan di tempat lokalisasi dan menjadi wanita penghibur.
Dalam kasus ini satu tersangka telah tertangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu, saat dirinya hendak ke Malaysia. Tersangka yakni RH (55), ibu rumah tangga yang merupakan warga Lhokseumawe. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana itu usai mengimingi korban PAF bekerja di luar negeri.
Polisi pun kini menemukan fakta baru. Di mana setidaknya ada dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian alias buron. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, tersangka diancam pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. "Mereka diancam dengan minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 120 juta atau maksimal Rp 600 juta, ditambah 1/3 masa tahanan (karena dilakukan terhadap anak)," kata Kapolres dalam keterangannya Kamis (26/6/2025).
Selain itu, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi yang dijerat dengan Pasal 68 jo Pasal 66 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Atas hal ini tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam ratus juga rupiah," ujarnya.
Sementara, sambung Kapolres, polisi saat ini terus memburu dua tersangka lain yang menjadi DPO. kedua tersangka berinisial EN (38) warga asal Pidie dan RD (41) warga asal Aceh Besar. "Tersangka punya peran masing-masing dalam kasus yang sedang kita tangani saat ini," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, kata Kapolresta, mereka saat ini masih berada di Malaysia karena memang bekerja di sana. "Dalam kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari beberapa dokumen penting, termasuk rekening, ATM, paspor, ponsel dan yang lainnya milik tersangka serta korban," ungkapnya.
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....