Masyarakat Diimbau Laporkan Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • 23 Jun 2025 23:18 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Darwati A. Gani memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polda Aceh, dalam mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking jaringan internasional, khususnya yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Darwati menilai keberhasilan Polda Aceh dalam membongkar kasus TPPO, merupakan langkah nyata dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi kelompok rentan. Penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang harus menjadi prioritas, karena terkait martabat dan keselamatan warga negara.

Keseriusan Polri khususnya Polda Aceh, dalam memberantas TPPO adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya. Untuk itu dalam kesempatan tersebut, Darwati turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan perdagangan orang, dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mencurigai adanya penyalahgunaan dokumen perjalanan, informasi pekerjaan dengan tawaran gaji tinggi, atau indikasi lainnya yang mengarah pada praktik TPPO, saya minta segera dilaporkan ke Polda Aceh atau kantor polisi terdekat,” imbau Darwati Senin (23/6/2025)

Adapun sebagaimana diketahui, Polda Aceh berhasil menangkap terduga pelaku TPPO berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. RH ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dengan tujuan keberangkatan Malaysia.

RH diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang dan menjual seorang gadis berusia 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar. Korban sebelumnya ditemukan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia pada Desember 2024. Saat ini, RH telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....