PNS RSUDZA Banda Aceh Tertangkap Tangan Maling AC

  • 20 Jun 2025 04:04 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Seorang PNS berinisial ASW (44), warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Kuta Alam.

ASN yang merupakan staf di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh itu dilaporkan ke polisi atas kasus pencurian unit kondensor AC di rumah sakit tersebut pada Selasa (17/6/2025).

Aksinya tersebut diketahui oleh petugas keamanan rumah sakit saat berpatroli. Petugas merasa curiga setelah melihat satu unit motor matic berwarna hitam terparkir bukan di tempat yang seharusnya.

"Benar, yang bersangkutan dilaporkan setelah tertangkap tangan saat sedang membongkar unit kondensor AC di rumah sakit tersebut saat subuh sekitar pukul empat," ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, Kamis (19/6/2025).

Pelaku, sambung Suriya, diketahui membongkar kondensor AC itu dengan menggunakan sebuah kapak serta kunci pas yang dibawanya. Belum selesai beraksi, ia tertangkap hingga langsung diamankan.

"Pihak scurity rumah sakit menghubungi kita, lalu kita jemput dan proses hukum lanjut setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit," ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku ASW pun masih diperiksa lanjut atas apa yang telah diperbuat. Polisi juga telah menyita barang bukti sebilah kapak, senter kepala, serta bagian kondensor AC yang telah dibongkar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....