Polisi Terus Dalami Kasus Pungli Kendalikan Napi

  • 04 Jun 2025 13:36 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mendalami praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pedagang di kawasan Merduati, Banda Aceh. Seorang pelaku berinisial MN (39), warga setempat, diamankan oleh Tim Rajawali Polsek Kutaraja karena terbukti mengutip uang keamanan dari sejumlah pedagang kaki lima.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Kutaraja Iptu M. Jabir, mengatakan bahwa penindakan terhadap MN dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan praktik pungli tersebut.

"Dari hasil interogasi, MN mengaku menjalankan aksinya atas perintah AG (50), seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika. AG merupakan residivis yang juga pernah tersandung kasus penganiayaan," ujar Iptu Jabir, Rabu (4/6/2025).

Menurut pengakuan MN, praktik pungli tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Uang yang dikutip dari para pedagang berkisar antara Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu, dan disetorkan langsung kepada AG melalui aplikasi e-money.

"Kutipan ini dilakukan dari pedagang kaki lima di sekitar kawasan BSI (sebelumnya BNI 1946). Pelaku mengaku menyetorkan uang tersebut secara rutin ke AG yang berada di Lapas Meulaboh," ungkap Kapolsek.

Meski terbukti melakukan pungli, MN tidak ditahan. Polisi memberikan pembinaan dan mewajibkannya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Polisi juga terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada para pedagang untuk menciptakan rasa aman serta mendorong mereka agar tidak takut melaporkan jika menjadi korban pungli.

“Jika ada masyarakat atau pedagang yang mengalami pungli, kami harap segera melapor. Kami akan terus melakukan pendalaman dan penindakan terhadap praktik-praktik premanisme seperti ini,” pungkas Iptu Jabir.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....