Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung

  • 03 Jun 2025 22:56 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Tapaktuan: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (54), warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa anak kandung, hingga mengakibatkan korban hamil.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena terjadi dalam keluarga. “Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami segera bergerak cepat melakukan pendalaman dan penindakan di lapangan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami akan menangani kasus ini secara serius dan profesional,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit 4 PPA Satreskrim, pada pukul 20.00 Wib, Rabu (4/6/2025). Petugas segera melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang relevan. Setelah dilakukan penyelidikan cepat, tim gabungan yang dipimpin oleh KBO Satreskrim berkoordinasi dengan Polsek Trumon Timur dan melakukan pemetaan lokasi pelaku.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di salah satu kilang kayu di Gampong Pinto Rimba. Pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap pelaku pemerkosaan/rudapaksa,” jelasnya

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan seksual, terutama terhadap anak. Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak, dari segala bentuk kekerasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....