Nekat Curi Becak Warga, Dua Remaja Diringkus Polisi

  • 17 Mei 2025 17:21 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus seorang remaja berinisial MH alias Alex (17), warga Kecamatan Banda Raya, atas kasus pencurian becak motor (bentor) yang terjadi pada Februari 2024. Pelaku ditangkap saat hendak menjual bentor hasil curian tersebut kepada orang lain, Jumat (16/5/2025) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, Alex diamankan saat hendak menjual bentor jenis Honda BL-4159-AR kepada BKN (31), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

"Petugas kami yang saat itu sedang melakukan pemantauan mencurigai transaksi tersebut. Setelah diinterogasi, MH mengaku bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat dan merupakan hasil curian yang dilakukannya lebih dari setahun lalu," ujar Kompol Fadillah, Sabtu (17/5/2025).

Bentor tersebut diketahui milik Ways Al Qurni (26), warga Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya. Pencurian terjadi pada Kamis malam, 4 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban memarkirkan bentornya di depan toko usahanya. Keesokan harinya, kendaraan tersebut telah hilang. "Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,5 juta," kata Fadillah.

MH mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya MJ (19), warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Selama lebih dari satu tahun, kendaraan tersebut digunakan sendiri oleh MH, sebelum akhirnya berencana menjualnya seharga Rp1,1 juta.

Upaya penangkapan MJ sempat menemui hambatan. Polisi mencari di beberapa lokasi namun tidak menemukan pelaku. Melalui komunikasi dengan orang tua MH, polisi meminta agar MJ segera menyerahkan diri jika ditemukan.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan kesadaran keluarga, orang tua MJ akhirnya membawa anaknya ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam,” jelas Fadillah.

Kini, MH dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, BKN, pembeli yang hendak menerima barang curian, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar terus memberikan perhatian dan pendidikan moral kepada anak-anak guna mencegah kenakalan remaja dan tindak kriminal sejak dini," imbau Fadillah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....