Oknum Pegawai BPN Aceh dan Seorang Kades Jadi Tersangka Korupsi Lahan Irigasi

  • 15 Jul 2026 10:47 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial S, yang merupakan Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, serta DS, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

"Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh," ujar Ali Rasab Lubis, Selasa 14 Juli 2026.

Ali menjelaskan, perkara tersebut bermula dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.

Kedua tersangka dibawa dengan mobil tahanan menuju ke rumah tahanan kelas II B Banda Aceh (Foto: Dok untuk RRI)

Dalam proses penyidikan, tim menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan tanah di sekitar lokasi rencana bendung di Desa Sigulai. Berdasarkan data awal, hanya terdapat 26 bidang tanah yang akan dibebaskan, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa.

Namun, pada tahap pelaksanaan jumlah bidang tanah berubah menjadi 77 bidang. Perubahan itu termasuk pengalihan satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang dengan status kepemilikan perseorangan.

Menurut Ali, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga pembayaran kompensasi atas objek pengadaan tanah.

Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 orang yang diduga tidak memiliki hak atas kompensasi tersebut. Berdasarkan hasil audit ahli, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.

Dari total kerugian itu, sekitar Rp1.259.110.000 diketahui digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974.969.503 diterima oleh 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak. Sementara itu, hingga proses penyidikan berlangsung telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.

Ali menambahkan, perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. "Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara lainnya," tegas Ali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....