Bupati Aceh Jaya Resmikan Program Desa Antikorupsi

  • 04 Nov 2025 22:35 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Bupati Aceh Jaya, Safwandi secara resmi membuka kegiatan Desa Antikorupsi Tahun 2025, di Lapangan PAUD KB Bunayya, Gampong (Desa) Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program penilaian calon desa antikorupsi tingkat Provinsi Aceh, yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Bupati Safwandi menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi, merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel mulai dari tingkat gampong. Untuk itu, upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari unit pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat, yaitu gampong.

Adapun dengan terpilihnya Gampong Kabong sebagai calon desa antikorupsi, bukan tanpa alasan, tetapi karena dinilai berhasil menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi, keterbukaan informasi publik, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta pelayanan publik.

“Status sebagai calon desa antikorupsi bukan tujuan akhir, tetapi awal dari komitmen panjang untuk terus berbenah. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan terus mendampingi dan memberikan bimbingan agar Gampong Kabong, dapat menjadi model desa berintegritas yang berkelanjutan,” tegas Safwandi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan KPK RI, Inspektur Inspektorat Aceh Jaya, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, Perwakilan Diskominsa Aceh Jaya, unsur Forkopimcam Krueng Sabee, perangkat gampong, serta tokoh masyarakat setempat.

Rekomendasi Berita