Qanun LKS Jadi Fondasi Penguatan UMKM dan Koperasi Merah Putih di Aceh
- 28 Feb 2026 21:49 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Keberadaan Kanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung penguatan UMKM serta operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Aceh.
Kepala Bidang Peribadatan, Syiar Islam dan Pengembangan Sarana Dinas Syariat Islam Aceh, Teuku Kamaluddin, menyebutkan bahwa penerapan qanun tersebut memastikan seluruh aktivitas keuangan di Aceh, termasuk koperasi dan pembiayaan usaha mikro, berjalan sesuai prinsip syariah. Hal itu disampaikannya dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh Pro 4, Rabu 25 Februari 2026.
Menurutnya, Qanun LKS tidak hanya mengatur transformasi lembaga keuangan konvensional ke sistem syariah, tetapi juga membuka peluang pembiayaan yang lebih aman dan berkeadilan bagi pelaku UMKM di tingkat desa.
“Dengan adanya qanun ini, koperasi dan UMKM memiliki payung hukum yang jelas untuk mengakses pembiayaan berbasis syariah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk di ribuan gampong di Aceh berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi desa apabila terintegrasi dengan sistem keuangan syariah yang diatur dalam qanun tersebut.
Skema pembiayaan syariah dinilai lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat Aceh yang menerapkan nilai-nilai syariat Islam dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk ekonomi.
Teuku Kamaluddin menambahkan, sinergi antara Qanun LKS dan program nasional Koperasi Merah Putih akan memperkuat struktur ekonomi masyarakat dari tingkat desa, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan.
Ia berharap keberadaan regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan normatif, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Qanun ini harus menjadi instrumen penguatan ekonomi umat, khususnya bagi UMKM dan koperasi desa agar lebih mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.