UMKM Minyak Kemiri Hadapi Tantangan Legalitas
- 04 Feb 2026 20:59 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh : Di balik potensi minyak kemiri sebagai produk herbal, pelaku UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dari sisi legalitas dan pengembangan usaha. Hal ini disampaikan Abdul Mukit, owner kiroil.id, dalam dialog UMKM Talk RRI Banda Aceh.
Mukit mengakui minat konsumen terhadap produk minyak kemiri cukup baik, ditandai dengan banyaknya pembelian ulang. Namun, keterbatasan modal membuat pengurusan izin edar belum maksimal.
“Legalitas kita masih terbatas, baru sebatas NIB. Untuk BPOM dan izin lainnya terkendala modal, padahal itu penting untuk menjangkau pasar lebih luas,” ujarnya saat diwawancarai RRI, Senin 2 Februari 2026.
Ia menambahkan proses produksi masih dilakukan secara rumahan, sehingga belum memenuhi syarat ruang produksi khusus yang dibutuhkan dalam pengurusan izin lebih lanjut. “Kita masih produksi di rumah. Untuk pengurusan BPOM itu perlu ruang produksi khusus, itu yang sedang kita upayakan,” kata Mukit.
| Baca juga: Dapur Hanania Ubah Pisang jadi Cuan |
Dari sisi pemasaran, ia menilai produk lokal harus bersaing dengan produk luar yang sudah lebih dulu memiliki brand kuat dan dukungan promosi besar. “Produk luar biasanya sudah lengkap legalitasnya dan promosi mereka kuat. Itu jadi tantangan bagi UMKM seperti kami,” ucapnya.
Meski begitu, Mukit tetap optimistis produk herbal berbahan alami memiliki peluang besar karena tren masyarakat yang mulai kembali ke perawatan alami. “Produk herbal itu pasarnya luas, tapi memang butuh edukasi karena hasilnya tidak instan,” katanya.
Ia berharap ada dukungan lebih besar dari berbagai pihak agar UMKM berbasis potensi lokal dapat naik kelas. “Jangan ragu angkat potensi daerah. Mulai dari yang ada di sekitar kita dan terus belajar serta berinovasi,” ujar Mukit.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....