UMKM Aceh Masih Dihadapkan Tantangan Digitalisasi dan Legalitas

  • 31 Agt 2025 20:15 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh masih menghadapi sejumlah tantangan di era digital, mulai dari keterbatasan pemanfaatan teknologi hingga persoalan legalitas usaha.

Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM) Aceh, Rosti Maidar, SE., M.Si, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memanfaatkan e-commerce secara maksimal karena keterbatasan literasi digital. Padahal, promosi dan penjualan melalui platform daring sangat efektif dalam memperluas pasar.

“Tantangan lain adalah terkait legalitas usaha. Banyak pelaku UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang ibaratnya seperti KTP bagi pelaku usaha. Selain itu, sertifikasi halal bagi produk makanan juga penting, apalagi Aceh sebagai daerah bersyariah. Namun, hal ini sering terkendala karena pelaku belum memenuhi kriteria yang ditetapkan,” jelas Rosti.

Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya memfasilitasi UMKM agar dapat meningkatkan kapasitas, termasuk mempertemukan mereka dengan pemangku kepentingan, seperti Bank Indonesia, Bank Syariah Indonesia, hingga perusahaan yang memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kolaborasi ini penting agar pelaku usaha bisa mendapatkan dukungan, baik dalam akses permodalan, pelatihan, maupun sertifikasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, PLUT KUMKM Aceh berharap UMKM dapat semakin siap menghadapi tantangan digitalisasi sekaligus memperkuat daya saing melalui legalitas usaha yang lengkap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....