Keberadaan Qanun LKS Hadirkan Keadilan bagi Pelaku UMKM Aceh

  • 28 Feb 2026 23:28 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Keberadaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dinilai membawa keadilan dan peluang yang lebih setara bagi pelaku UMKM di Aceh. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Peribadatan, Syiar Islam, dan Pengembangan Sarana Dinas Syariat Islam Aceh, Teuku Kamaluddin, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh Pro 4, Rabu (25/2/2026).

Menurut Teuku Kamaluddin, qanun tersebut memastikan seluruh aktivitas keuangan, termasuk koperasi dan pembiayaan usaha mikro, berjalan sesuai prinsip syariah, sehingga memberikan rasa aman dan adil bagi para pelaku usaha.

“Dengan adanya qanun ini, UMKM dan koperasi memiliki payung hukum yang jelas untuk mengakses pembiayaan berbasis syariah. Ini memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha di tingkat desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk di ribuan gampong berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi desa apabila terintegrasi dengan sistem keuangan syariah. Skema pembiayaan syariah ini dinilai sesuai dengan karakter masyarakat Aceh yang menjunjung nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan ekonomi.

Teuku Kamaluddin berharap Qanun LKS tidak sekadar menjadi regulasi normatif, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh UMKM dan koperasi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat daya saing ekonomi lokal.

“Qanun ini harus menjadi instrumen penguatan ekonomi umat, membawa keadilan bagi pelaku UMKM dan koperasi desa agar lebih mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita