Qanun LKS Dinilai Perkuat Penerapan Ekonomi Syariah di Aceh

  • 28 Feb 2026 16:52 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Penerapan sistem keuangan berbasis syariah di Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas dan kekhususan daerah.

Hal itu disampaikan Teuku Kamaluddin, Kepala Bidang Peribadatan, Syiar Islam dan Pengembangan Sarana, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh Pro 4, Rabu 25 Februari 2026.

Menurut Kamaluddin, lahirnya Kanun LKS tidak terlepas dari sejarah panjang perjalanan Aceh, termasuk momentum perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia melalui Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005.

Kesepakatan damai tersebut kemudian diikuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menjadi dasar penguatan otonomi khusus, termasuk dalam penerapan syariat Islam di berbagai sektor.

“Semangatnya adalah bagaimana menjadikan pemerintahan di Aceh berjalan dengan prinsip syariah. Dari situlah kemudian lahir sejumlah regulasi turunan, termasuk Kanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” ujar Kamaluddin.

Ia menjelaskan, Kanun LKS yang disahkan pada 2018 tersebut terdiri atas 12 bab dan 67 pasal yang mengatur secara komprehensif tentang prinsip, mekanisme, hingga kewajiban lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh.

Dalam Pasal 2 Kanun LKS, lanjutnya, ditegaskan bahwa seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, setiap akad dan transaksi keuangan juga harus menggunakan prinsip syariah.

“Dua penegasan ini sudah sangat jelas. Artinya, seluruh kegiatan dan transaksi lembaga keuangan di Aceh terkunci pada penerapan prinsip syariah,” katanya.

Kanun LKS mengusung moto “memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat”. Moto tersebut, menurut Kamaluddin, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam sistem keuangan syariah sekaligus mendorong integrasi nilai-nilai syariah dalam praktik ekonomi sehari-hari.

Terkait masih adanya sebagian masyarakat yang merindukan layanan bank konvensional, Kamaluddin menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika dan proses adaptasi.

“Setiap perubahan tentu membutuhkan waktu. Namun secara regulasi, arah kebijakan sudah sangat jelas, yakni penerapan penuh prinsip syariah dalam sistem keuangan di Aceh,” ujarnya.

Ia berharap konversi lembaga keuangan konvensional ke syariah tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen kolektif untuk memperkuat sistem ekonomi berbasis nilai dan prinsip Islam di Aceh.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita