Menag Tegaskan Zakat Wajib Disalurkan ke Delapan Asnaf
- 28 Feb 2026 12:48 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat wajib disalurkan kepada delapan asnaf. Penyaluran tidak boleh menyimpang dari ketentuan syariat Islam.
Penegasan itu disampaikan di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026. Ia merujuk langsung pada Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya,” tegas Nasaruddin Umar. Ia mengingatkan pengelola zakat agar tidak menyalurkan kepada pihak non asnaf.
Menurutnya, ketentuan penerima zakat telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an. Karena itu, distribusi zakat harus mengikuti delapan golongan penerima.
Delapan asnaf tersebut yakni fakir, miskin, amil, dan muallaf. Selain itu riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil.
Penegasan tersebut juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama @kemenag_ri. Dalam video itu, ia kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan syariah.
“Saya ingin memberikan penegasan di sini, jangan sampai zakat dimanfaatkan non asnaf,” ujarnya. Ia menyebut persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan.
Berdasarkan keterangan di laman resmi baznas.go.id, delapan asnaf memiliki definisi yang terperinci. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan mencukupi kebutuhan dasar.
Miskin merupakan mereka yang berpenghasilan rendah namun belum memenuhi kebutuhan hidup. Amil adalah petugas resmi yang ditunjuk mengelola pengumpulan dan distribusi zakat.
Muallaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan perlu penguatan iman. Riqab dimaknai sebagai pembebasan dari perbudakan atau belenggu ketidakadilan.
Gharimin merupakan pihak yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya. Sementara fisabilillah dan ibnu sabil berkaitan dengan perjuangan agama serta musafir kehabisan bekal.
Kementerian Agama mengingatkan zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga. Penyalurannya wajib mengutamakan hak para mustahik sesuai ketentuan syariat.