Bappeda Sebut Pengelolaan Dana Otsus Aceh Transparan-Akuntabel

  • 30 Sep 2025 01:19 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Isu transparansi pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) kerap menjadi sorotan publik. Pasalnya, dana yang diterima oleh Provinsi Aceh sejak 20 tahun terakhir itu sudah hampir selesai. Pusat sudah menyetop dana otsus untuk Aceh hingga 2027 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Perencana Ahli Muda Bappeda Aceh, Taufiq Fahrizal, menegaskan bahwa akuntabilitas penggunaan dana Otsus telah dijalankan sesuai aturan.

Dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Kamis (18/9/2025), Taufiq menjelaskan setiap program dan kegiatan yang dibiayai melalui dana Otsus harus disepakati bersama antara pemerintah dengan legislatif di masing-masing daerah. “Secara aturan, seluruh pengelolaan dana sudah melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah dan dewan. Jadi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Taufiq menambahkan, sejak akhir 2024 Aceh juga mulai memperkuat keterlibatan publik dalam perencanaan pembangunan. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang partisipasi masyarakat. Pergub tersebut diharapkan menjadi pintu awal untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi secara utuh mengenai rencana pembangunan yang menggunakan dana Otsus.

“Keluhan yang sering muncul, walaupun ada perwakilan, informasi belum sampai sepenuhnya ke masyarakat. Dengan adanya Pergub partisipasi masyarakat, kita coba elaborasi agar seluruh informasi, khususnya terkait perencanaan pembangunan, benar-benar bisa sampai ke publik,” jelasnya.

Menurut Taufiq, langkah ini tidak hanya menjawab keraguan masyarakat terkait transparansi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana Otsus. “Saya pikir ini semua membangun untuk Aceh ke depan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....