LPS: Simpanan Anda Aman di Bank, Asalkan..
- 13 Mei 2025 23:49 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Muhammad Syafril, Junior Sub Manager Kantor Perwakilan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), menyampaikan pesan penting kepada masyarakat mengenai keamanan simpanan di bank. Dalam perbincangan bersama RRI Pro 4 Banda Aceh, Syafril menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk menabung di bank, meskipun beberapa bank mungkin mengalami masalah keuangan.
Syafril menjelaskan bahwa sejak berdiri, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 142 bank yang mengalami masalah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang terdaftar di Indonesia, termasuk bank asing yang membuka cabang di tanah air.
"Selama bank tersebut memenuhi kriteria 3T (sehat, transparan, dan terpercaya) dan simpanannya tidak melebihi batas maksimal penjaminan sebesar Rp 2 miliar, maka simpanan nasabah akan dijamin oleh LPS," ujar Syafril, Sabtu (10/5/2025).
| Baca juga: Rupiah Semakin Melemah pada Akhir Mei 2026 |

Muhammad Syafril, Junior Sub Manager Kantor Perwakilan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) (Foto:RRI)
Lebih lanjut, Syafril menekankan pentingnya good governance atau tata kelola yang baik dalam dunia perbankan. LPS, selain berfungsi sebagai penjamin simpanan, juga mendorong bank-bank untuk menyelesaikan masalah internalnya sebelum menyerahkan kasus kepada LPS. "Kami mendorong bank untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu. Jika tidak bisa diselamatkan, LPS akan turun tangan membantu," tuturnya.
Dengan adanya jaminan dari LPS, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan percaya untuk menabung di bank, karena LPS berkomitmen untuk melindungi simpanan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara nasional Jawa Barat menduduki peringkat pertama dengan jumlah bank paling banyak dilakukan likuidasi. Peringkat kedua Sumatera Barat. Sementara Provinsi Aceh tercatat memiliki tiga BPR yang telah dilikuidasi oleh LPS, dua di antaranya telah selesai prosesnya, dan satu masih dalam tahap penyelesaian.
| Baca juga: Suku Bunga BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen |
Tiga bank tersebut adalah BPRS Hareukat di Kabupaten Aceh Besar. Bank tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK pada 11 Oktober 2019, dan dilikuidasi hingga selesai pada 20 Januari 2021. Dari total 3.915 rekening layak bayar senilai Rp6,83 miliar, LPS telah membayar Rp6,82 miliar (99,82%). Kemudian BPR Aceh Utara, Bank ini dicabut izin usahanya pada 12 Desember 2024, dan proses likuidasinya masih berjalan hingga saat ini.
Selanjutnya, BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen, statusnya kini dalam proses likuidasi dengan jumlah simpanan layak bayar Rp10,36 miliar dari 1.360 rekening. Simpanan tidak layak bayar sebesar Rp48 juta dari 83 rekening, yang umumnya tidak memenuhi kriteria 3D (tercatat, tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak menyebabkan bank gagal).
Mayoritas penyebab pencabutan izin usaha BPR di Aceh adalah kredit macet dan fraud (kejahatan perbankan), yang menunjukkan lemahnya praktik manajemen risiko dan ketidakhati-hatian dalam penyaluran kredit.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....