Sinergi Peran Financial Advisory di Tengah Kebijakan Efisien

  • 17 Mar 2025 19:01 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh : Sebagai unit instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan(DJPb) Kementerian Keuangan memiliki peran yang sangat strategis di Provinsi Aceh, hal tersebut disampaikan Ahmad Khozin, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi saat di wawancara RRI Senin (17/3/2025)

KPPN Banda Aceh Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, salah satu tugas yang dijalankan adalah melaksanakan penyaluran APBN kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) serta penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) mitra kerja. Penyaluran TKD pada KPPN Banda Aceh meliputi :

Dana Alokasi Umum (DAU),

Dana Bagi Hasil (DBH),

Dana Transfer Khusus (DAK),

Dana Desa,

Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan

Dana Insentif Fiskal.

Menurut Ahmad Penyaluran TKD menjadi sangat penting karena berperan sebagai salah satu sumber terbesar Pendapatan Daerah untuk membiayai operasionalpemerintahan mengurangi ketimpangan fiskal pusat dan daerah (vertical) dan ketimpangan fiskal antar daerah (horizontal), sekaligus untuk mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. KPPN Banda Aceh melaksanakan penyaluran TKD kepada 6 (enam) Pemda mitra kerja, yaitu :

Pemerintah Provinsi Aceh,

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,

Pemerintah Kabupaten Pidie,

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya,

Pemerintah Kota Banda Aceh, dan

Pemerintah Kota Sabang.

Pada tahun anggaran (TA) 2024, berdasarkan data pada aplikasi Online Monitoring SPAN-Transfer ke Daerah (OMSAN-TKD), KPPN Banda Aceh telah berhasil menyalurkan TKD senilai Rp13,56T dari total alokasi pagu sebesar Rp13,66T (99,27%). Rincian realisasi penyaluran TKD TA 2024 pada Pemerintah Daerah mitra kerja KPPN Banda Aceh dapat dijabarkan sebagai berikut:

Penyaluran DAU mencapai Rp5,41T (99,46% dari pagu), dengan kinerja penyaluran maksimal didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie yang merealisasikan seluruh pagu penyaluran (100%). DAU yang disalurkan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, masih menjadi sumber utama Pemda untuk membiayai jalannya kegiatan pemerintahan.

DBH yang diantaranya bersumber dari penerimaan Pajak, Cukai serta Sumber Daya Alam (SDA) seperti Minyak Bumi, Gas Alam, Kehutanan dan Perikanan, telah disalurkan sebesar Rp409,17M (99,4% dari pagu). Seluruh Pemda mitra kerja telah 100% menyalurkan seluruh pagunya kecuali Pemerintah Provinsi Aceh (99,19%). DBH bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil, sehingga sangat bermanfaat untuk meningkatkan pembangunan daerah.

Penyaluran DAK Fisik mencapai Rp750,51M (95,77% dari pagu), dengan kinerja penyaluran terbesar didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang merealisasikan 98,86% dari pagu DAK Fisik dialokasikan untuk mendukung pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. Masih diperlukan sinergi yang lebih optimal untuk mendorong realisasi penyaluran DAK Fisik yang lebih baik di tahun ini, karena persentase realisasi TA 2024 paling rendah dibandingkan TKD yang lain dan tidak ada Pemda yang 100% merealisasikan pagunya. Sebagai wujud pelaksanaan peran Financial Advisor (Local Government Advisory), KPPN Banda Aceh bersama Kanwil DJPb Provinsi Aceh selalu bersinergi mendorong Pemda untuk mengakselerasi pengajuan persyaratan penyaluran DAK Fisik sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

Penyaluran DAK Non Fisik mencapai Rp1,40T (97,68% dari pagu). Kinerja penyaluran terbaik didapatkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan realisasi 99,36% dari pagu penyaluran. Penyaluran DAK-Non Fisik di antaranya dilakukan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah-Pendidikan (BOSP), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Tunjangan Profesi Guru, Ketahanan Pangan, Kepariwisataan, Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya, Perpustakaan Daerah serta Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UMKM.

Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp1,23T (99,87% dari pagu) kepada 1.661 desa lingkup 5 Pemkab/Kota mitra kerja. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah Kota Banda Aceh dan pemerintah Kota Sabang telah menyalurkan seluruh pagu (100%) kepada desa di wilayahnya, sedangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyalurkan 99,94% pagu dan Pemerintah Kabupaten Pidie menyalurkan 99,76% pagu Dana Desa TA 2024.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat, ujarnya

Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh, telah disalurkan seluruhnya pada TA 2024 dalam 3 tahap dengan total sebesar Rp4,27T. Dana Otsus Aceh diberikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus Aceh, di antaranya ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Dana Insentif Fiskal TA 2024 telah disalurkan seluruhnya kepada semua Pemda mitra kerja, dengan total sebesar Rp65,04M (100% dari pagu). Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan atau pencapaian kinerja di suatu bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan pelaksanaan kebijakan nasional. Dengan insentif ini, diharapkan dapat mendorong Pemda untuk terus meningkatkan kinerja dan layanannya sesuai dengan indikator yang telah ditentukan.

Seiring dengan kebijakan efisiensi APBN 2025 yang dilaksanakan oleh Pemerintah, termasuk didalamnya adalah penyaluran TKD, sehingga pada TA 2025 ini KPPN Banda Aceh mendapatkan total alokasi pagu penyaluran TKD sebesar Rp7,55T atau turun sebesar Rp6,1T (44,7%) dibanding pagu TKD TA 2024. Seluruh jenis TKD mengalami penurunan, dengan persentase penurunan terbesar terdapat pada pagu DAK Non Fisik yaitu 50,76%. Namun, data pagu TA 2025 pada OMSPAN-TKD saat ini masih belum termasuk Dana Otonomi Khusus, yang pada TA 2024 berkontribusi 31% terhadap keseluruhan pagu TKD.

Penurunan pagu penyaluran TKD TA 2025 ini harus dapat diantisipasi oleh Pemerintah Daerah, karena TKD masih menjadi penyumbang terbesar komponen penerimaan daerah. Berdasarkan Strategic Brief Sheet (SBS) Kanwil DJPb Provinsi Aceh periode Januari 2025, APBD Aceh masih menunjukkan tingkat kemandirian fiskal yang relatif rendah, dengan Pendapatan Transfer masih mendominasi sebesar 81,91% dari total Pendapatan Daerah. Selain itu, pada TA 2024 terdapat beberapa momentum yang menjadi katalis pertumbuhan ekonomi di provinsi Aceh, diantaranya Pemilu 2024, PON XXI 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Pemerintah Daerah perlu menciptakan momentum dan strategi sebagai “subtitusi” atas efisiensi penyaluran Transfer Ke Daerah sehingga kinerja ekonomi tetap terjaga. Beberapa strategi yang dapat diambil dari Strategic Brief Sheet (SBS) diantaranya :

Pengurangan alokasi dana Transfer Ke Daerah harus dikomunikasikan dengan baik sebagai bagian dari kebijakan Pemerintah, agar dapat dipahami oleh seluruh komponen masyarakat Aceh.

Pemerintah daerah di Aceh dapat membentuk tim hilirisasi untuk melakukan koordinasi dan sinergi program pembangunan, baik di internal pemerintah daerah maupun dengan berbagai stakeholder, seperti K/L dan local expert atau akademisi. Melihat potensi yang ada, hilirisasi/industri kelapa sawit dan turunannya seperti pabrik minyak goreng menjadi penting untuk dibangun di Aceh.

Pemerintah daerah di Aceh agar meningkatkan kualitas birokrasi dan layanan publik untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing. Inpres tentang efisiensi dapat menjadi momen bagi pemerintah untuk melihat komponen belanja operasi yang selama ini mendominasi belanja daerah. Selain itu,momen ini dapat digunakan untuk mencari strategi opsi intensifikasi maupun ekstensifikasi atas sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah di Aceh agar melakukan monitoring dan mengarahkan penggunaan dana desa sesuai prioritas pembangunan.

Dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan perekonomian regional, tugas dan fungsi KPPN sebagai instansi vertikal DJPb telah bertransformasi untuk menjalankan peran sebagai Financial Advisor dalam mengawal pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah. Penguatan peran ini menjadikan fungsi KPPN Banda Aceh semakin strategis dalam melakukan asistensi dan advisory kepada mitra satuan kerja Kementerian/Lembaga (Central Government Advisory) dan Pemerintah Daerah (Local Government Advisory), sebagai upaya menjaga kelancaran penyaluran dana APBN agar selaras dengan tujuan dan kebijakan pembangunan Pemerintah. Dukungan pemberdayaan UMKM (Special Mission Advisory) kepada pelaku UMKM juga terus diberikan dengan sinergi Kemenkeu Satu serta seluruh stakeholder. KPPN Banda Aceh berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan pengelolaan penyerapan dan pertanggung jawaban anggaran yang lebih baik, guna mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Serambi Mekkah, Tutup Ahmad

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....